Oleh Prakoso Bhairawa Putera
Sejalan dengan kedaulatan wilayah laut, tidak dapat dimungkiri bahwa letak geografis perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di antara dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra (Pasifik-Hindia) serta merupakan penghubung Blok Barat (Eropa) dan Blok Timur (Asia), menjadikan perairan Nusantara banyak dilintasi kapal asing sejak dahulu kala.
Letaknya yang di tengah-tengah daerah katulistiwa memungkinkan segala jenis ikan dan biota laut hidup dan berkembang biak dengan cepat. Hal ini mengundang para nelayan asing berburu sumber daya alam laut (SDL) secara liar (illegal fishing) karena otoritas, pengamanan, dan pemberdayaan SDL kita sangat lemah.
Kondisi akibat kelemahan tersebut begitu tampak terlihat. Perairan lepas kita benar-benar hamparan biru, lengang, sunyi, dan tidak ada aktivitas. Komunitas nelayan Indonesia yang jumlahnya kurang dari 5 persen penduduk Indonesia hanyalah para nelayan tradisional. Nelayan profesional yang memiliki kapal dan sarana pengolahan tangkapan yang modern jumlahnya sangat terbatas (tidak lebih dari 10 persen saja). Keadaan seperti ini sudah barang tentu mengundang perhatian nelayan asing, yang cenderung lebih profesional dan modern secara peralatan penangkapan, untuk datang merampas kekayaan ikan laut kita.
Berdasarkan perkiraan, dari kasus nelayan asing yang ditangkap dan hasil pendeteksian dari data citra satelit, lebih dari Rp 20 triliun/tahun nilai kerugian kita akibat illegal fishing ini.
Selengkapnya,...(Suara Karya, 16 Januari 2009)
Letaknya yang di tengah-tengah daerah katulistiwa memungkinkan segala jenis ikan dan biota laut hidup dan berkembang biak dengan cepat. Hal ini mengundang para nelayan asing berburu sumber daya alam laut (SDL) secara liar (illegal fishing) karena otoritas, pengamanan, dan pemberdayaan SDL kita sangat lemah.
Kondisi akibat kelemahan tersebut begitu tampak terlihat. Perairan lepas kita benar-benar hamparan biru, lengang, sunyi, dan tidak ada aktivitas. Komunitas nelayan Indonesia yang jumlahnya kurang dari 5 persen penduduk Indonesia hanyalah para nelayan tradisional. Nelayan profesional yang memiliki kapal dan sarana pengolahan tangkapan yang modern jumlahnya sangat terbatas (tidak lebih dari 10 persen saja). Keadaan seperti ini sudah barang tentu mengundang perhatian nelayan asing, yang cenderung lebih profesional dan modern secara peralatan penangkapan, untuk datang merampas kekayaan ikan laut kita.
Berdasarkan perkiraan, dari kasus nelayan asing yang ditangkap dan hasil pendeteksian dari data citra satelit, lebih dari Rp 20 triliun/tahun nilai kerugian kita akibat illegal fishing ini.
Selengkapnya,...(Suara Karya, 16 Januari 2009)
0 komentar:
Posting Komentar