Judul : Analisis Undang-Undang No.18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Bingkai Ekonomi Berlandaskan IPTEK (Knowledge Based Economy)
Tebal dan Ukuran Buku : x + 141 hlm.; 14,8 x 21 cm
Cetak Pertama : Jakarta, Desember 2009
Editor : Djati Wahyuni
Penerbit: LIPI Press, anggota Ikapi
ISBN 978-979-799-508-9
Sekilas Buku:
Sekilas Buku:
Kebijakan Sistem Nasional Penelitian, Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek (Sisnas P3 Iptek) yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-ndang No. 18 Tahun 2002 merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap iptek di Indonesia. Namun, kurang implementatif. Hal ini ditandai dengan masih kurang dikenalnya kebijakan ini oleh sebagian responden (yang terdiri atas perguruan tinggi, lembaga litbang pemerintah daerah/balitbangda, dan industri/badan usaha). Sebagai sebuah undang-undang ”payung” produk kebijakan ini harusnya lebih banyak memuat atau menerbitkan kelengkapan dalam bentuk turunan produk perundang-undangan yang sesuai dengan asas tata urutan hukum administrasi negara yang menjadi keharusan, bahkan petunjuk teknik dan pelaksanaan dari undang-undang belum dimiliki. Penguatan kelembagaan iptek sebagai unsur penting dalam Sisnas P3 Iptek tidak diikuti oleh kebijakan pendukung lainnya. Sehingga yang terjadi justru bagian-bagian lainnya difungsikan terlebih dahulu seperti jaringan dan tanpa adanya penguatan kelembagaan. Pengalaman di beberapa negara seperti, Singapura, Filipina, Australia, dan India dalam menghadirkan kebijakan nasional berkaitan dengan iptek, menunjukkan bahwa masing-masing negara tersebut lebih terfokus dalam mengarahkan bidang-bidang yang menjadi tujuan dari kebijakan yang dibuat. Kelembagaan serta dukungan dana sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi serta aktivitas kelembagaan, dan sistem renumerasi merupakan bentuk penghargaan bagi para pelaku litbang. Bahkan diantara empat negara, undang-undang iptek berkaitan erat dengan kebijakan-kebijakan bidang pendidikan, ekonomi, perdagangan, keuangan dan lainnya, yang ada sebelum dan setelah undang-undang tersebut terbentuk.
Penjabaran tiap Bab dari buku ini:
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Perumusan Permasalahan
1.3 Tujuan Penelitian
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II METODOLOGI PENELITIAN
2.1 Tinjauan Pustaka
2.1.1 Content Analysis dan Implikasi untuk Penelitian Kebijakan Publik
2.1.2 Knowledge based economy dalam Kerangka Implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun
2002
2.2 Alur Kerja Penelitian
2.3 Teknik Penelitian dan Analisis Data
2.4 Sampel dan Lokasi Penelitian
2.5 Tahapan Kegiatan Penelitian
BAB III PERSPEKTIF ISI UNDANG-UNDANG SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
3.1 Sejarah Terbentuknya Undang-Undang No. 18 Tahun 2002
3.2 Struktur Isi Undang-undang No. 18 Tahun 2002
3.3 Kelengkapan Undang-Undang No. 18 Tahun 2002
BAB IV ANALISIS PERBANDINGAN PERUNDANG-UNDANGAN IPTEK DI BEBERAPA NEGARA
4.1 Perundang-undangan Iptek di Singapura
4.2 Perundang-undangan Iptek di Filipina
4.3 Perundang-undangan Iptek di Australia
4.4 Perundang-undangan Iptek di India
4.5 Perbandingan KBE dalam Undang-Undang di Beberapa Negara
BAB V ANALISIS PENJELASAN PASAL/AYAT KNOWLEDGE BASED ECONOMY (KBE) PADA BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN IPTEK
5.1 Penjelasan Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan
5.2 Penjelasan Sumber Daya Iptek
5.3 Penjelasan Jaringan Iptek
5.4 Penjelasan Fungsi dan Peran Pemerintah, Peran Serta Masyarakat dan Pembiayaan
BAB VI ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN IPTEK
6.1 Implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2002
6.2 Perspektif Pemangku Kepentingan dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2002
6.3 Kelembagaan, Sumber Daya, dan Jaringan
6.4 Capaian Implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2002
BAB VII KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar