JAKARTA - Untuk mengatasi "kekosongan" armada tangkap nasional di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) perlu dilakukan penguatan armada tangkap nasional dengan teknologi. Dengan demikian, armada tangkap nasional tidak akan menjadi tamu di wilayah negaranya sendiri seperti terjadi selama ini.
"Kompleksitas permasalahan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia setidaknya disebabkan ketidakjelasan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Selain itu, banyaknya kebijakan saling silang," kata peneliti Lembaga ILmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prakoso Bhairawa Putra, Jumat [3/4].
Menurut dia, kondisi semacam ini rawan akan konflik kepentingan antar institusi negara dalam ranahnya masing-masing, ketidakjelasan tersebut juga menciptakan celah bagi para oknum mempermainkan kebijakan yang telah ada.
Di sisi lain, tambahnya, sarana dan prasarana dalam melakukan aktivitas pengawasan dan penegakkan hukum di laut pun tidak memadai. Kalau boleh jujur, kondisi yang ada saat ini masih sangat lemah, baik dari sisi teknologi maupun sumberdaya manusianya.
"Untuk mengatasi kejahatan IUU fishing bisa dengan pendekatan hukum dan ekonomi. Pada aspek hukum, beberapa peraturan internasional harus diperhatikan dan dirujuk oleh pemerintah," ujarnya.
Prakoso mengatakan, dunia internasional, memiliki hukum yang sifatnya mengikat (legal binding), yaitu Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, dan hukum yang tidak mengikat (not legally binding) yaitu Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) tahun 1995 dan International Plan of Action (IPOA) to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing. (jun)
Sumber : Harian Terbit, edisi 04 April 2009
NB: Ada yang menarik dari berita diatas,..dan hal-hal yang saya kemukan merupakan pelajaran untuk kita semua:
1. Saya (Prakoso Bhairawa Putera) sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut, tidak pernah diwawancara oleh jun selaku wartawan yang telah menulis berita tersebut.
2. Sepertinya isi berita tersebut semuanya terdapat dalam tulisan saya berjudul "Pemberantasan Illegal Fishing" yang dimuat di harian Bangka Pos edisi 01 April 2009.
0 komentar:
Posting Komentar