SUDAH PINDAH RUMAH -> ADA KOKO

Menanti Peran Pengelola Perbatasan

Rabu, 27 Januari 2010

Publikasi Suara Karya (Jakarta), 26 Januari 2010

Sudah sejak lama muncul wacana untuk menghadirkan sebuah badan pengelolaan perbatasan yang secara terorganisasi di bawah salah satu kementerian. Secara sederhana saya menyebutnya dengan "pengelola perbatasan". Kehadiran badan ini sangat penting sehingga belum terbentuk pun deretan pekerjaan rumah telah menanti.

Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan atau yang akan kita singkat dengan BNPP adalah sebuah institusi di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kemunculan badan ini bukan hanya isapan jempol. Dalam beberapa pemberitaan di media usai rapat koordinasi politik dan keamanan (polkam), 5 Januari 2010, Gamawan Fauzi mengemukakan hal ini. Bahkan, perangkat legal formal pembentukan badan telah sampai tahap finalisasi dan siap dilegalkan oleh presiden.

Pembentukan badan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, terutama pada Bab IV Kelembagaan. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1), untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah.


Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan tugas dan fungsi dalam menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasi pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan. Tugas semacam ini secara normatif telah diatur dalam undang-undang, namun masih panjang deretan catatan tugas yang akan menjadi rutinitas badan itu.

Kita akan sepakat bahwa selama ini permasalahan perbatasan begitu penting, tapi upaya pengelolaan terhadap wilayah yang menjadi simpul terluar dan terdepan di negara kesatuan ini kurang diperhatikan. Hal ini terlihat dengan masih maraknya tindakan-tindakan yang kurang menyenangkan di perbatasan darat, laut, dan udara.

Penyelundupan perdagangan perempuan dan anak melalui jalur darat di perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan, berpindahnya tapal batas di perbatasan darat di Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua, masuk dan beroperasinya kapal-kapal nelayan asing di perairan Indonesia, misalnya, merupakan bukti kurang maksimalnya pengelolaan wilayah perbatasan tersebut. BNPP dirancang untuk dapat memenuhi rasa keadilan dan kedaulatan wilayah perbatasan sebagai bagian dari kepulauan Indonesia.

Pembentukan badan itu tepat karena untuk menghindari kepentingan dalam penanganan masalah yang sifatnya parsial (terpisah-pisah). Selain itu, lemahnya dukungan terhadap data yang akurat sehingga penanganannya kadang-kadang berlarut-larut. Keseriusan untuk benar-benar mengoordinasikan kebijakan penanganan permasalahan perbatasan terlihat dengan jalur satu pintu melalui Departemen Dalam Negeri, dan selanjutnya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penanganan. Konsep ini akan memudahkan dalam pemetaan dan action sehingga nantinya tidak dijumpai tumpang tindih dalam penanganan ataupun pengelolaan wilayah perbatasan.

Tidak hanya itu, isu seputar politik, hukum, keamanan, kemiskinan ataupun perekonomian daerah menjadi pokok poin yang tetap diperhatikan dan selalu diperhatikan untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya. Wilayah perbatasan, seperti dikemukakan oleh Harmen Batubara (2006), memiliki sejumlah permasalahan, khususnya di sekitar pulau-pulau kecil terluar. Sebagai contoh, minimnya sarana dan prasarana. Hal ini dapat dilihat mulai dari belum adanya "apa-apa" sama sekali: tidak ada sarana jalan, belum ada terminal, tidak punya pelabuhan laut dan sarana angkutan.

Selain itu, untuk yang sudah berpenghuni pun, umumnya prasarana air, terlebih lagi irigasi untuk menunjang kegiatan pertanian, belum ada atau jauh dari memadai. Demikian pula dengan jangkauan pelayanan lainnya, seperti sarana listrik dan telekomunikasi. Akses menuju pulau-pulau kecil terluar sangat terbatas. Pada umumnya aksesibilitas menuju pulau-pulau kecil terluar tidak ada atau sangat minim, sehingga sulit mengharapkan sektor perekonomian bisa berkembang secara alami.

Isu klasik mengenai kesejahteraan masyarakat pun hadir di wilayah ini. Kondisi masyarakat umumnya masih tergolong sangat sederhana atau di bawah garis kemiskinan. Pasalnya, kondisi wilayahnya menyebabkan mereka belum dapat memanfaatkan peluang.

Malah pada umumnya mereka lebih mengandalkan negara tetangga. Bahayanya, dan tidak bisa ditampik, bahwa penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga. Secara geografis pulau-pulau kecil terluar berjarak lebih dekat dengan negara tetangga. Penduduk banyak yang mencari nafkah di negara tetangga karena lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Misalnya, penduduk Pulau Miangas (perbatasan dengan Filipina) dan Pulau Sebatik (perbatasan dengan Malaysia). Begitu juga dengan sarana dan prasarananya, sehingga kegiatan perekonomian lebih dipengaruhi oleh kegiatan yang terjadi di wilayah tetangga.

Disadari atau tidak, wilayah-wilayah perbatasan sangat dipengaruhi arus informasi. Jika kita telusuri, arus informasi yang hadir di wilayah perbatasan sangat didominasi siaran televisi ataupun radio dari negara tetangga. Hal ini sudah lazim terjadi di wilayah daratan perbatasan atau pulau-pulau kecil terluar yang letaknya terisolasi. Sebagian besar hanya dapat mengakses televisi negara tetangga dan sebaliknya tidak bisa menangkap jaringan televisi nasional. Kalaupun dapat, itu dengan kualitas kurang baik.

Kondisi-kondisi semacam ini tentu akan menjadi catatan dan perhatian BNPP dalam pelaksanaan peran terdepan di wilayah perbatasan. Sebenarnya ada satu catatan penting dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Apa pun metode, pendekatan, atau regulasi yang akan digunakan dalam pengelolaan wilayah tersebut, janganlah melupakan penegakan rasa-rasa persamaan hak sebagai bagian dari bangsa dan keadilan sebagai penduduk di wilayah negara Republik Indonesia.

Pemenuhan rasa dan hak tersebut menjadi penting untuk menyadarkan saudara-saudara kita di perbatasan sebagai jiwa Merah Putih. Akhirnya, BNPP akan selalu dinantikan perannya dalam pengelolaan perbatasan. ***

Oleh: Prakoso Bhairawa Putera,
Penulis adalah peneliti muda LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

BERGABUNG DENGAN BLOG INI

PENJAGA LAMAN

Foto Saya
prakoso bhairawa
Lahir di Tanjung Pandan (pulau Belitung), 11 Mei 1984. Ia memiliki nama pena KOKO P. BHAIRAWA. Duta Bahasa tingkat Nasional (2006) ini kerap menulis di berbagai media cetak Nasional dan Daerah. Buku-bukunya: Megat Merai Kandis (2005), La Runduma (2005), Ode Kampung (2006), Uda Ganteng No 13 (2006), Menggapai Cahaya (2006), Aisyah di Balik Tirai Jendela (2006), Teen World: Ortu Kenapa Sih? (2006). Asal Mula Bukit Batu Bekuray (2007), Medan Puisi (2007), 142 Penyair Menuju Bulan (2007), Ronas dan Telur Emas (2008), Tanah Pilih (2008), Putri Bunga Melur (2008), Aku Lelah Menjadi Cantik (2009), Pedas Lada Pasir Kuarsa (2009), Cerita Rakyat dari Palembang (2009), Wajah Deportan (2009), Pendekar Bujang Senaya (2010), Ayo Ngeblog: Cara Praktis jadi Blogger (2010), dan Membaca dan Memahami Cerpen (2010). Tahun 2009 menjadi Nominator Penulis Muda Berbakat – Khatulistiwa Literary Award. Saat ini tercatat sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Beralamat di koko_p_bhairawa@yahoo.co.id, atau di prak001@lipi.go.id
Lihat profil lengkapku