SUDAH PINDAH RUMAH -> ADA KOKO

Wajib, Penguatan Kedaulatan Wilayah Laut

Jumat, 29 Mei 2009


tulisan ini dipulikasi di Surabaya Post, edisi Rabu 13 Mei 2009 (klik disini)


Oleh: Prakoso Bhairawa Putera,
Penulis adalah sivitas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


World Ocean Conference (WOC) telah dibuka pada Senin (11/5) di Manado. Kongres selama tiga hari itu adalah pertemuan antar pejabat tinggi negara setingkat menteri untuk membahas masalah kelautan dunia yang diikuti oleh 83 negara. Ini merupakan momen bagi Indonesia untuk meneguhkan kedaulatan wilayah laut.

REPUBLIK Indonesia yang merupakan negara kesatuan dengan lebih dari 17.504 pulau dan diyakini masih ada pulau-pulau yang belum diketahui. Pulau-pulau tersebut terpisahkan oleh perairan (laut) yang amat luas, dengan 5,8 juta km persegi atau dengan kata lain tiga kali lebih luas daratan. Wajarlah jika kemudian Indonesia dijuluki negara maritim terbesar di dunia. Namun sebutan ”Negara Maritim” tersebut tidak tercermin dari kegiatan penduduknya, yang amat sedikit berorientasi ke laut.

Padahal jika meruntun sejarah, bangsa ini pernah besar di masa Sriwijaya dan Majapahit dengan armada laut terkuat di kawasan nusantara. Sejarah kehidupan manusia di muka bumi ini pun tidak dapat dilepaskan dari perairan (laut), tetapi anehnya perairan (laut) selalu dipandang sebagai sumber kehidupan kedua setelah daratan.

Indonesia yang dikenal sebagai kawasan dengan kepulauan dan perairan laut memiliki sumber ketetapan yang jelas mengenai pengakuan wilayah perairan. Deklarasi Djoeanda (1957) yang berisikan tentang konsepsi negara Nusantara yang diterima masyarakat dunia dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menyatakan wilayah laut Indonesia.

Ironisnya, Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh menjadi bagian dari negara Malaysia dengan putusan legal dari Mahkamah Internasional, yang kemudian disusul dengan sengketa di Perairan Ambalat, kedua hal ini muncul disaat pemerintah sedang mengupayakan proses perubahan paradigma yang tidak hanya meletakkan daratan sebagai pokok pembangunan. Namun di satu sisi, peristiwa tersebut memberikan hikmah positif bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kepedulian nasional mengenai urgensi penataan dan pemeliharaan terhadap batas wilayah serta pembangunan di daerah-daerah di kawasan perbatasan.

Haruslah diakui bahwa selama ini perhatian dan kepedulian pemerintah pusat terhadap pembangunan di kawasan perbatasan, begitu juga pengawasan terhadap pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga masih sangat rendah. Dikarenakan oleh kendala keterbatasan anggaran serta lebih riuh rendahnya gemuruh perpolitikan di tingkat pusat membuat daerah-daerah perbatasan seolah ‘wilayah tak bertuan’. Penduduk di wilayah-wilayah perbatasan lalu menjadi ‘terasing dari negerinya sendiri’ dan memang secara politis maupun juga ekonomis dari komunikasi menjadi terisolir.

Realitas faktual ini – terutama kasus Ambalat – seharusnya mendorong dan menggerakkan kemauan politik (political will) yang lebih kuat dan terarah dari Pemerintah RI untuk secara riil, koordinatif dan terfokus semakin memberikan aksentuasi pada pembangunan dan pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk dan terutama di kawasan yang oleh karena suatu faktor atau beberapa faktor tertentu dapat menjadi ‘lahan perebutan’ antar negara. Sebutlah, misalnya karena di wilayah tersebut terkandung deposit minyak atau sumber daya alam lainnya yang melimpah namun belum sempat tersentuh serta belum dapat digali dan dikelola. Kurangnya kemampuan pemerintah pusat membangun dan mengawasi wilayah perbatasan RI menjadi salah satu kelemahan fundamental yang mengakibatkan mudahnya terjadi tindak pencurian ikan (illegal fishing) ataupun pencurian dan penyelundupan kayu (illegal logging) serta berbagai kekayaan Indonesia lainnya.

Dari perspektif sosial-politik, hal ini sesungguhnya mencerminkan bahwa kedaulatan kita atas negara/wilayah sendiri masih sangat rapuh dan rentan, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran perbatasan bahkan yang lebih merugikan lagi ’pencaplokan wilayah perbatasan’ sebagaimana yang nyaris terjadi di Ambalat.

Kedaulatan Wilayah Laut

Wilayah laut merupakan salah satu batas suatu negara yang begitu rentan terhadap gangguan yang bisa berdampak dengan goyahnya kedaulatan suatu negara. Tanpa disadari wilayah perbatasan laut merupakan beranda depan keseluruhan wilayah negara. Sebagai beranda depan, maka sudah barang tentu perbatasan merupakan daerah yang mudah diakses oleh negara-negara yang berbatasan, sehingga secara otomatis wajar bila wilayah ini yang paling rentan terhadap pengaruh dari luar baik dalam bentuk ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.

Berbagai permasalahan atau pun konflik sering muncul di perbatasan laut, mulai dari masalah lintas transit dan hak kapal-kapal asing melalui laut-laut Indonesia yang begitu luas, penyelundupan baik itu penyelundupan barang konsumsi, Jatri dan narkoba, dan juga penyelundupan manusia. Perampokan bersenjata di laut, Illegal fishing, hingga klaim dan pendudukan wilayah. Belum lagi adanya 12 pulau terluar yang kondisinya sangat rawan penguasaan oleh pihak asing.

Untuk pulau-pulau terluar, pengamanan selama ini lebih banyak ditujukan kepada usaha simbolis seperti pemberian nama, daripada usaha-usaha membangun daerah dan pulau-pulau perbatasan dan memasukkan mereka ke dalam main stream kehidupan ekonomi dan politik Indonesia secara keseluruhan.

Lihat saja kasus Timor Gap, Natuna (sengketa landas kontinen antara indonesia dan vietnam), Sipadan Ligitan, Ambalat, dan Karang Unarang. Kondisi yang telah terjadi mengisyaratkan bahwa kedaulatan wilayah laut adalah wajib untuk dikuatkan. Guna memberikan kekuatan terhadap kepentingan kedaulatan ini, wajib adanya kebijakan yang lebih mendukung penguatan kedaulatan wilayah laut di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

BERGABUNG DENGAN BLOG INI

PENJAGA LAMAN

Foto Saya
prakoso bhairawa
Lahir di Tanjung Pandan (pulau Belitung), 11 Mei 1984. Ia memiliki nama pena KOKO P. BHAIRAWA. Duta Bahasa tingkat Nasional (2006) ini kerap menulis di berbagai media cetak Nasional dan Daerah. Buku-bukunya: Megat Merai Kandis (2005), La Runduma (2005), Ode Kampung (2006), Uda Ganteng No 13 (2006), Menggapai Cahaya (2006), Aisyah di Balik Tirai Jendela (2006), Teen World: Ortu Kenapa Sih? (2006). Asal Mula Bukit Batu Bekuray (2007), Medan Puisi (2007), 142 Penyair Menuju Bulan (2007), Ronas dan Telur Emas (2008), Tanah Pilih (2008), Putri Bunga Melur (2008), Aku Lelah Menjadi Cantik (2009), Pedas Lada Pasir Kuarsa (2009), Cerita Rakyat dari Palembang (2009), Wajah Deportan (2009), Pendekar Bujang Senaya (2010), Ayo Ngeblog: Cara Praktis jadi Blogger (2010), dan Membaca dan Memahami Cerpen (2010). Tahun 2009 menjadi Nominator Penulis Muda Berbakat – Khatulistiwa Literary Award. Saat ini tercatat sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Beralamat di koko_p_bhairawa@yahoo.co.id, atau di prak001@lipi.go.id
Lihat profil lengkapku