SUDAH PINDAH RUMAH -> ADA KOKO

Urgensi Identitas Tunggal

Senin, 09 Februari 2009


Oleh : Prakoso Bhairawa Putera

SEPULUH
tahun sudah wacana mengenai identitas tunggal atau yang lebih dikenal dengan Single Identification Number (SIN) bergulir di republik ini. Serangkaian kebijakan pun dilahirkan oleh pemerintah untuk memuluskan penerapan dan pemberlakuan sistem identitas tunggal bagi seluruh penduduk Indonesia.

Setidaknya keseriusan pemerintah untuk benar-benar menguatkan wacana tersebut terbukti dengan dikeluarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang didalam pasal 13 mewajibkan setiap penduduk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK inilah yang kemudian akan dijadikan sebagai SIN nya Indonesia.

NIK merupakan identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Guna memberikan kekuatan dalam implementasinya maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan. PP tersebut kembali mempertegas bahwa NIK menjadi pengendali dan data penduduk bagi setiap warga Indonesia.

NIK sebagai SIN-nya Indonesia akan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan, hal ini dilakukan guna menghindari dokumen ganda dan menjadi dasar bagi penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan identitas lainnya.

Penerbitan nomor identitas tunggal bagi penduduk Indonesia diakui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi akan mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah. Pernyataan ini cukup beralasan dan mengena. Seperti kita ketahui bersama, tuntutan dunia modern yang serba cepat dan praktis mengharuskan setiap pihak dapat memberikan pelayanan dengan cepat. Bukan hanya itu tetapi pelayanan dengan mudah dan transparan. Ironisnya, pemerintah Indonesia masih tertatih-tatih untuk dalam memberikan pelayanan publik. Prosedur yang berbelit yang jauh dari gambaran dunia modern, masih terlalu sering dijumpai. Salah satu penyebabnya adalah Indonesia belum memiliki sistem identitas tunggal dan bisa diterima dalam setiap pengurusan.

Kehadiran SIN yang ditargetkan akhir tahun 2008 ini, merupakan sebuah pencerahan ditengah mulai menggejolak krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan saat ini. Walaupun harus diakui dibeberapa daerah telah berhasil menerapkan kebijakan pelayanan satu atap untuk pembuatan KTP dengan on line system, izin tempat usaha dan lain-lain.

Pelayanan satu atap diarahkan kepada peningkatan kualitas pelayanan terhadap publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan (dalam hal ini adalah masyarakat). Sistem identifikasi tunggal yang segera keluar nantipun akan semakin memperpendek jalur birokrasi pengurusan dokumen, karena setiap penduduk akan memiliki satu identitas dan mudah untuk diidentifikasikan. Sehingga akan mendorong pada percepatan iklim transparansi dan profesionalisme kinerja pemerintah. Permasalahan birokrasi yang berbelit-belit pun akan jarang ditemui dalam setiap pengurusan izin.

Manfaat Lainnya

SIN merupakan sebuah sistem yang harus segera diterapkan, karena sistem ini dapat menekan tindak kejahatan (korupsi) dengan menerapkan teknologi di kantor-kantor pelayanan publik. Sebagai contoh, penerapan e-office dimana persentuhan antara petugas dengan masyarakat dihilangkan. Untuk menyelesaikan sesuatu, seseorang tidak mesti ke Jakarta ataupun ke pusat pemerintahan. Seseorang tersebut cukup dengan menyelesaikan melalui jaringan teknologi (internet) saja.

Faisal Basri (Biskom, edisi Maret 2008) mengatakan penerapan identitas tunggal dapat mengoptimalkan pengusutan kasus kejahatan pencucian uang. Hal ini dimungkinkan karena pemberlakukan SIN bisa meniadakan identitas ganda pelaku kejahatan. Identitas tunggal mampu mempercepat penelusuran transaksi keuangan yang mencurikan sehingga data awal yang dibutuhkan untuk proses selanjutnya bisa segera didapat. Sistem inipun bisa berpengaruh pada sistem informasi debitur yang dijalankan Bank Sentral dan Badan Pengawasan Pasar Modal, karena data yang diberikan bisa dipastikan tingkat akurasinya.

Penerapan SIN dalam bentuk NIK, saat ini dalam tanggung jawab Departemen Dalam Negeri. Data base yang nanti terkumpul dalam bentuk Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) bisa dimanfaatkan juga untuk pemilihan umum, pemilihan presiden langsung, dan pemilihan kepala daerah langsung. Langkah ini cukup efektif karena tidak perlu lagi diadakan pendataan karena data penduduk akan mudah dilihat dan diklasifikasikan berdasarkan usia yang layak mendapatkan hak pilih. Tingkat efisiensi dana negarapun sedikit tertolong karena tidak perlu lagi membiayai pembuatan kartu pemilih. Cukup dengan menunjukkan KTP seseorang sudah bisa menunaikan hak pilihnya, dan kecurangan untuk melakukan pemilihan lebih dari satu kali bisa diminimalisir karena data tunggal tersebut.

Ketersediaan data kependudukan yang akurat dapat memudahkan pemerintah untuk melakukan proyeksi-proyeksi untuk kepentingan perencanaan kebijakan pemerintah dan pembangunan.

Walaupun demikian, tidak mudah untuk menerapan SIN. Butuh jaringan informasi yang memadai, distribusi dan akses yang merata disetiap penjuru republik, sistem yang terintegrasi keamanannya, dan tersedianya pusat data yang selalu on line. Bagaimanapun juga SIN adalah sebuah sistem yang tepat dan menuntut segera untuk direalisasikan, mengingat tingkat kebutuhan dan menghindari tumpang tindihnya data penduduk. Maka dari itu butuh lebih banyak dukungan dan sumbang pemikiran dari tiap elemen bangsa ini menuju Indonesia yang lebih baik dikemudian hari.*

*) Peneliti Pusat Penelitian Perkembangan Iptek (PAPPIPTEK) LIPI

Sumber : Surabaya Post, 09 Februari 2009

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

BERGABUNG DENGAN BLOG INI

PENJAGA LAMAN

Foto Saya
prakoso bhairawa
Lahir di Tanjung Pandan (pulau Belitung), 11 Mei 1984. Ia memiliki nama pena KOKO P. BHAIRAWA. Duta Bahasa tingkat Nasional (2006) ini kerap menulis di berbagai media cetak Nasional dan Daerah. Buku-bukunya: Megat Merai Kandis (2005), La Runduma (2005), Ode Kampung (2006), Uda Ganteng No 13 (2006), Menggapai Cahaya (2006), Aisyah di Balik Tirai Jendela (2006), Teen World: Ortu Kenapa Sih? (2006). Asal Mula Bukit Batu Bekuray (2007), Medan Puisi (2007), 142 Penyair Menuju Bulan (2007), Ronas dan Telur Emas (2008), Tanah Pilih (2008), Putri Bunga Melur (2008), Aku Lelah Menjadi Cantik (2009), Pedas Lada Pasir Kuarsa (2009), Cerita Rakyat dari Palembang (2009), Wajah Deportan (2009), Pendekar Bujang Senaya (2010), Ayo Ngeblog: Cara Praktis jadi Blogger (2010), dan Membaca dan Memahami Cerpen (2010). Tahun 2009 menjadi Nominator Penulis Muda Berbakat – Khatulistiwa Literary Award. Saat ini tercatat sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Beralamat di koko_p_bhairawa@yahoo.co.id, atau di prak001@lipi.go.id
Lihat profil lengkapku